HARIANHALUAN.COM - Keberadaan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dianggap meresahkan umat Islam yang sedang berpuasa.
Hal itu diutarakan oleh salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang berada di daerah tersebut.
Atas dasar protes tersebut, akhirnya patung Bunda Maria itu ditutup menggunakan terpal pada 22 Maret 2023.
Baca Juga: Terlihat di Area Pemukiman Warga Padang, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi BKSDA Sumbar
Video penutupan patung Bunda Maria itupun akhirnya viral di beberapa akun media sosial.
Salah satu akun yang memposting video tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia dengan akun @ylbhi.
Melalui postingan tersebut, Ketua YLBHI, Muhamad Isnur mengatakan bahwa semestinya pihak kepolisian turus serta menjamin hak warga negara untuk beragama.
“Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya,” kata Ketua YLBHI.
Atas dasar kasus tersebut, Muhamad Isnur mendesak Kapolri segera menindak bawahannya jika terbukti telah melanggar konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia.
Desakan yang dilayangkan Ketua YLBHI itu didasari dengan informasi yang beredar bahwa dalam kegiatan penutupan patung tersebut turut terlibat anggota kepolisian dari Polsek Lendah Kulon Progo. ***
Artikel Terkait
Perpu Ciptaker Timbulkan Polemik, YLBHI Heran Langkah Jokowi Dinilai Seperti Ini
Polemik Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung dan YLBHI Kompak: Ini untuk Investor
Sidang Tragedi Kanjuruhan Didatangi Puluhan Brimob, YLBHI: Pak Kapolri Tolong Hentikan Intimidasi
Perppu Cipta Kerja Dinyatakan Sah, YLBHI: Bad News!
Perppu Cipta Kerja Sah, YLBHI: Presiden Jilat Ludah Sendiri!