Satpol PP Padang Akan Tindak Tergas Penjual Petasan!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 02:58 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan ratusan petasan berbagai jenis di sejumlah lokasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan ratusan petasan berbagai jenis di sejumlah lokasi

HARIANHALUAN.COM - Satpol PP Padang akan tindak penjual petasan yang ada di kota Padang agar tidak memicu terjadinya gangguan pada saat bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, Jumat 24 Maret 2023.

Hal tersebut dilakukan Satpol PP Padang Berdasarkan surat Edaran yang telah diedarkan oleh Walikota Padang mengenai operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan ramadhan.

Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan mengatakan sesuai dengan surat edaran Walikota Padang, pihaknya akan terus menertibkan p penjual Mercun atau petasan yang ada di kota Padang.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kepri Diringkus Polisi

"Apabila kita temukan ada yang menjual petasan dan Mercun di kota Padang maka tindak dan bisa dilaksanakan sidang tipiring,"tegasnya.

Ia menjelaskan penertiban ini sangatlah penting dilakukan terutama di bulan Ramadhan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan juga bahaya yang ditimbulkan oleh Mercon atau petasan ini.

"Mercun dan petasan dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan situasi Gaduh dan juga berisik pada saat umat muslim melakukan ibadah terutama sholat taraweh," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir, Pemilik K'92 Mart Dapat Surat dari Pol PP Padang

Agar tidak terjadi hal sedemikian, Lanjut Mursalim, maka dilakukan penertiban ini gunanya untuk kepentingan dari masyarakat juga.

"Kita berharap para penjual mercun dan petasan mengerti Jangan sampai hanya mendapatkan keuntungan lebih namun tidak memperhatikan efek negatif," pungkasnya.***

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X