HARIANHALUAN.COM - Satpol PP Padang akan tindak penjual petasan yang ada di kota Padang agar tidak memicu terjadinya gangguan pada saat bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, Jumat 24 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan Satpol PP Padang Berdasarkan surat Edaran yang telah diedarkan oleh Walikota Padang mengenai operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan ramadhan.
Kasat Satpol PP Padang Mursalim mengatakan mengatakan sesuai dengan surat edaran Walikota Padang, pihaknya akan terus menertibkan p penjual Mercun atau petasan yang ada di kota Padang.
Baca Juga: Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kepri Diringkus Polisi
"Apabila kita temukan ada yang menjual petasan dan Mercun di kota Padang maka tindak dan bisa dilaksanakan sidang tipiring,"tegasnya.
Ia menjelaskan penertiban ini sangatlah penting dilakukan terutama di bulan Ramadhan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan juga bahaya yang ditimbulkan oleh Mercon atau petasan ini.
"Mercun dan petasan dapat menimbulkan bahaya, menimbulkan situasi Gaduh dan juga berisik pada saat umat muslim melakukan ibadah terutama sholat taraweh," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir, Pemilik K'92 Mart Dapat Surat dari Pol PP Padang
Agar tidak terjadi hal sedemikian, Lanjut Mursalim, maka dilakukan penertiban ini gunanya untuk kepentingan dari masyarakat juga.
"Kita berharap para penjual mercun dan petasan mengerti Jangan sampai hanya mendapatkan keuntungan lebih namun tidak memperhatikan efek negatif," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Mobil Dinas Sengaja Dirusak, Kepala Dinas Pol PP Padang Panjang dan Sopir “Disikat” Inspektorat!
Terciduk Berduaan di Kamar Homestay, Pasangan Bukan Suami Istri di Angkut Sat Pol PP Padang
Antisipasi Balap Liar dan Tawuran, Polresta Padang Amankan Sejumlah Pelaku Beserta Sepeda Motor dan Sajam
Maling HP dengan Cara Mencongkel Rumah, Pemuda di Padang Ini Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang
Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir, Pemilik K'92 Mart Dapat Surat dari Pol PP Padang
Diduga Hendak Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Polresta Padang dan Diserahkan ke Satpol PP
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kepri Diringkus Polisi