Langkah Perlu untuk Mempertahankan Industri dan Hak Pekerja

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:04 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan.

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri, khususnya perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor, yang saat ini tengah menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global.

Kelompok industri tersebut saat ini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri.

Hal ini tentu menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri, yang juga akan berdampak bagi tenaga kerja.

 Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mengapa Baju Bekas Impor Ilegal ke Industri Tekstil, Jokowi: Harus Stop!

Karenanya, pemerintah perlu mengambil jalan keluar dengan segera.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

 Baca Juga: Berorientasi Ekspor, IKM Furnitur dan Kerajinan Tembus Pasar AS Hingga Inggris

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/3).

Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.

Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada triwulan IV – 2022 terkontraksi -0,43%. Hal ini disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi.

 Baca Juga: PKS Desak Menteri Perindustrian Buka Data Produksi Industri Minyak Goreng

Kondisi ini mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai oleh pengurangan massal karyawan pabrik.

Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode yang sama sebesar -3,70% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Halaman:

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X