Bagaimana Hukumnya Apabila Makmum Salat Tarawih 11 Rakaat Sementara Imam 23?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:55 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih (Pexels)
Ilustrasi Salat Tarawih (Pexels)

HARIANHALUAN.COM - Menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah, banyak orang mulai mempersiapkan diri untuk beribadah secara khusyuk dan mengikuti sunnah-sunnah yang berlaku.


Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah Shalat Tarawih.


Shalat Tarawih sendiri merupakan shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Lupa Mandi Wajib Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Ulama


Biasanya dilakukan secara berjamaah dan dipimpin oleh seorang imam. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai jumlah rakaat yang harus dilakukan oleh orang yang mengikuti shalat tarawih.


Misalnya, jika seseorang shalat tarawih berjamaah bersama imam yang 23 rakaat, namun orang tersebut hanya shalat 11 rakaat saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?


Menurut ulama, yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat.

Baca Juga: Air Kelapa Muda di Lubuk Basung Agam Diserbu Pembeli Menjelang Waktu Bebuka Puasa


Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,


من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة


“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

Baca Juga: Kapolsek Kulonprogo Sebut Polemik Penutupan Patung Bunda Maria sebab Anggota Salah Laporan


Hal Ini berarti, orang yang mengikuti imam dalam shalat tarawih sampai selesai, akan mendapatkan pahala seperti orang yang shalat semalam suntuk.


Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu Anhu dan sahabat yang lain.

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: muslim.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X