Kini Penumpang Boleh Berbuka Puasa di Bus Transjakarta, Begini Aturannya!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:18 WIB
Bus Listrik Transjakarta (sindonews/Aldhi Chandra)
Bus Listrik Transjakarta (sindonews/Aldhi Chandra)

HARIANHALUAN.COM - Ada yang unik pada Ramadan tahun ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengaplikasikan kebijakan baru untuk penumpang yang sedang berpuasa.

Pada Ramadan 1444 Hijriah ini, Transjakarta memberikan kelonggaran untuk penumpang yang akan berbuka puasa baik di dalam armada maupun di area lainnya.

"Kepada para pelanggan yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah dan akan berbuka puasa di area Transjakarta, baik di halte maupun di dalam bus dengan senang hati kami persilakan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri dikutip dari sindonews.com, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Maraknya Aksi Tawuran, Satpol PP Padang Tingkatkan Pengawasan

Meskipun telah diberi kelonggaran tersebut, namun Aoriasti Bakti tetap mengimbau agar masyarakat yang akan berbuka puasa di lingkungan Transjakarta tetap menjaga kebersihan lingkungan.

Selain itu, ia berharap bahwa masyarakat yang sedang menggunakan fasilitas Transjakarta untuk tetap mentaati peraturan-peraturan terkait kebijakan baru tersebut.

Berikut aturan yang diberlakukan jika ingin berbuka puasa di area Transjakarta;

Baca Juga: Beraksi Dalam Angkot, Seorang Copet Berhasil Ditangkap Warga dan Diamankan Polsek Kuranji

1. Mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku,

2. Makan dan minum diperbolehkan hanya pada saat akan membatalkan puasa dengan mengonsumsi air minum, kurma, atau makanan ringan dan sejenisnya,

3. Tidak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan berat seperti nasi, lauk pauk, dan makanan siap saji lainnya,

4. Makan dan minum hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sejak azan Magrib,

5. Masker dilepas saat berbuka dan wajib dikenakan kembali setelah selesai,

6. Saat melepas masker untuk makan dan minum, tidak diperkenankan untuk berbicara langsung maupun melalui handphone,

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X