Ternyata Ini Penyebab Meme Puan Maharani Berbadan Tikus Viral

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:00 WIB
Puncak kekecewaan BEM UI kepada DPR RI terkait UU Ciptaker
Puncak kekecewaan BEM UI kepada DPR RI terkait UU Ciptaker

HARIANHALUAN.COM - Viralnya Meme Puan Maharani berbadan tikus buatan BEM UI dikecam oleh berbagai pihak.

Meme Puan Maharani tersebut diduga dibuat oleh BEM UI sebagai kritikan terhadap jajaran DPR.

Diketahui bahwa maraknya polemik meme Puan Maharani berkaitan dengan Aliansi BEM UI yang mengecam Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja (kini UU Cipta Kerja) pada 22 Maret 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Jakarta Jabar Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, BMKG: Waspada Hujan Petir di Daerah Ini

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Kemudian, pada 21 Maret 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dengan disahkannya RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Perppu Cipta Kerja akan segera diundangkan dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan, antara lain pembentukan UU Cipta Kerja tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas; adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama; dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diusung 3 Parpol jadi Calon Presiden, Ini Kata Anies Baswedan

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan kesempatan kepada para pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak 25 November 2021, atau UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

Tak hanya cacat secara formil, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek Sinergi Gelorakan Aksi materiil, dimana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para pekerja, salah satunya Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja juga telah mempermudah perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sehingga kian merentankan posisi para pekerja.

Baca Juga: Meski Tak Punya Sebidang Tanah pun di Dapil, Puan Maharani Selalu Terpilih Jadi Anggota DPR Jateng V

Belum lagi hadirnya pasal-pasal yang membahayakan lingkungan hidup, seperti Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah dan menghapus aturan besaran kawasan hutan yang harus dipertahankan dari suatu wilayah serta Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja yang melanggengkan pengusaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan tanpa ada sanksi pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, terdapat pula Pasal 22 angka 4 UU Cipta Kerja terkait ketentuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak mengikutsertakan kepentingan masyarakat lain dan memangkas partisipasi masyarakat adat. Masalah-masalah ini hanyalah segelintir dari sekian banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang menempatkan pekerja sebagai objek eksploitasi, menghiraukan aspek lingkungan hidup, dan mendiskreditkan partisipasi masyarakat adat.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan investasi, tetapi ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta hanya menguntungkan para oligarki dan mengabaikan hak-hak pekerja, lingkungan hidup, serta masyarakat adat.

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X