HARIANHALUAN.COM – Viral di media sosial Twitter sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara.
Isi surat itu membongkar dugaan kejahatan pejabat di lingkup Bea Cukai selama periode Januari-Desember 2022 silam.
Surat terbuka itu dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed, dan sudah dillihat oleh lebih dari 3 juta pengguna Twitter saat ini.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.2 Guncang Melonguane Sulut, Berikut Penjelasan BMKG
Dalam surat disebutkan, adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.
Dalam keterangan @PartaiSocmed menyebut, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file.
File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.
Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Tiga Partai Resmi Bersatu untuk Anies Baswedan, Cawapres 2024 Bakal Diumumkan
Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.
"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi bait pertama surat terbuka tersebut, dikutip dari akun @PartaiSocmed dikutip pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Pertama, surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat tersebut.
Artikel Terkait
Ceritakan Kronologi Banjir Bandang Solok ke Wagub Sumbar, Warga: Terdengar Suara Air Lalu Hantam Rumah Kami
Jadwal Imsakiyah Kota Padang, Sabtu 25 Maret 2023: Lengkap dengan Doa Niat Puasa dan Berbuka
Puan Maharani dan Jokowi Bahas Isu Nasional Hingga Pemenangan Pemilu 2024 dari Kacamata Kader PDIP
Intip Sepak Terjang Karier Politik Puan Maharani, Perempuan Pertama yang Menjabat Sebagai Ketua DPR RI
Ide Takjil Terenak buat Buka Puasa, Coba Resep Es Jagung Hawai Berikut Ini!