HARIANHALUAN.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Namun, anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa larangan tersebut seharusnya dimaknai secara positif.
Menurut Saleh, larangan bukber ini merupakan kebijakan yang tepat dan perlu dilakukan mengingat Indonesia masih berada dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca Juga: Bersafari ke Masjid Nurul Iman Lundang, Bupati Agam Bukber Bersama Masyarakat
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh dalam keterangannya kepada Parlementaria pada Kamis 23 Maret 2023.
Menurut Saleh, kebijakan ini sesuai dengan standar penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang hingga saat ini masih memandang Covid-19 sebagai pandemi global.
Oleh karena itu, Indonesia harus patuh terhadap aturan ini dan harus mewaspadai kemungkinan penyebaran virus yang dapat terjadi di tempat-tempat ramai seperti bukber.
Meskipun demikian, Saleh menekankan bahwa larangan bukber ini tidak berarti melarang kegiatan keagamaan Islam.
Saleh menyarankan agar anggaran bukber dapat dialihfungsikan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Saleh juga menyarankan bahwa terdapat banyak kegiatan keagamaan lainnya yang dapat dilakukan selain bukber, seperti pemberian santunan, tadarus, pengajian, dan aktivitas lainnya yang tidak melibatkan kerumunan orang.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalah artikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan," ujar Politisi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam pandangan Saleh, larangan bukber bukanlah suatu upaya untuk mengurangi amalan dan aktivitas ibadah, namun sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Di samping itu, Saleh juga mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki kasus-kasus baru Covid-19 dan pasien terpapar masih banyak yang dirawat.
Artikel Terkait
Rekomendasi Kafe Hits di Bandung yang Cocok Buat Bukber Bareng Bestie
5 Rumah Makan di Padang yang Cocok Buat Acara Bukber! Enak, Murah, dan Instagramable
Tindak Lanjut Arahan Presiden Soal Larangan Bukber Pejabat-ASN, Kemendagri Siapkan Surat Edaran untuk Pemda
Klarifikasi Pramono Anung soal Larangan Buka Puasa Bersama: Jangan Undang Pejabat, Masyarakat Bebas Bukber
Bersafari ke Masjid Nurul Iman Lundang, Bupati Agam Bukber Bersama Masyarakat