Astaga! Banyak Warga Depok yang Terancam Nggak Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Sebabnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:29 WIB
Ilustrasi warga Depok nggak bisa nyoblos di Pemilu 2024
Ilustrasi warga Depok nggak bisa nyoblos di Pemilu 2024

HARIANHALUAN.COM – Belasan ribu warga Depok terancam tak dapat menggunakan hak suara dalam ajang Pemilu 2024, mendatang. Kok bisa? Simak ulasan berikut ini.

Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan belasan ribu orang tersebut terancam tak bisa memilih alias nyoblos.

“Masih banyak masalah, contohnya gini orang pemilih yang tidak ditemukan karena beda tempat. Contoh, Si A KTP-nya Depok, tapi tinggalnya sehari-hari di Jakarta, kan nggak ada ketika mau di coklit (pencocokan dan penelitian),” katanya dikutip pada Sabtu, 25 Maret 2023.

“Jadi, tanda terimanya nggak bisa dikasihin, stiker nggak bisa ditempelkan. Nah itu ribuan bang. KPU-nya bingung ini mau diapain,” sambungnya.

Baca Juga: Gile! Puan Maharani Ternyata Punya 78 Aset Bangunan, Hartanya Nggak Habis 7 Turunan

Dede juga mengatakan, cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode de jure melalui berkas atau dokumen kurang efektif, jika tidak memperhatikan de facto atau kenyataan.  

“Ya makanya kan kebijakan ini adanya di KPU. Sama juga kasusnya kayak yang 18 TPS di Limo dan Krukut Depok yang kena tol. Rumahnya udah nggak ada, RT-nya udah nggak ada, tapi TPS nya ada. Terus dia mau nyoblos di mana? Di jalan tol? itu kan jadi masalah,” bebernya.

Itu terjadi, kata Dede, karena KPU basisnya sekarang de jure bukan de facto. Menurut dia, KPU Depok harus segera merekap data itu secara terpisah, kemudian melempar ke pusat.

“Yang punya kebijakan kan KPU pusat, serahkan data itu ke pusat, naikin aja biar mereka yang ngambil kebijakan,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Pesta Mewah Putri Sulung Sekda Riau, SF Hariyanto: Cuma di Satu Sela Toko Kok

Dede Selamet Permana mengungkapkan, itu baru satu dari persoalan yang ditemukan. Masalah lainnya adalah, pemilih yang salah penempatan TPS, dan ini jumlahnya banyak sekali.

“Misalkan saya atau Bang Nana (Ketua KPU) masa beda TPS sama istrinya, kan kocak. Artinya kalau kita memandang, ini mapping KPU Depok terburu-buru. Dia hanya bagi angka udah 280 sisanya potong, enggak lihat-lihat tuh.”

“Akhirnya kaya di Panmas ada orang di daerah Pulo itu dia harus nyebrang Setu karena TPS nya beda,” sambungnya.

Menurut dia, ini terjadi karena restrukturisasi pengurangan Tempat Pemungutan Suara atau TPS, yang jeda waktunya sangat singkat.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X