Polda Metro Jaya Sidak Lokasi Hiburan Malam, Temukan Miras Tanpa Izin

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:49 WIB
Petugas sidak ke sejumlah tempat hiburan malam. (Ist)
Petugas sidak ke sejumlah tempat hiburan malam. (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan Ramadan 1444 Hijriah.

Dalam sidah itu, Polda Metro Jaya mendatangi tempat-tempat yang diduga acap kali melanggar ketentuan selama Bulan Ramdan seperti tempat hiburan malam, tempat pijat, karaoke hingga mandi uap.

Baca Juga: 4 Tempat Bukber Cozy di Bukittinggi Sumbar, Harga Murah Meriah untuk Kaum Mendang-Mending

Dalam operasi tersebut, Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, operasi yang digelar pihaknya tersebut mengacu kepada Surat Edaran Dispareraf nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023 lalu.

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Henki dikutip Harianhluan.com dari okezone.com, Sabtu 25 Maret 2023.

Ia menyebutkan, sejumlah tempat hiburan yang disambangi Polda Metro Jaya masing-masing berada di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, termasuh wilayah agromelasi.

Baca Juga: Video 1 Menit Pesta Anak Sekda Riau Bocor di Medsos: Semoga Puasanya Tidak Batal

Hengki mengatakan, tujuan pihaknya menyambangi pusat-pusat hiburan malam itu agar semua pelaku usaha dapat mentaati peratuuran yang telah dikeluuuarkan.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujarnya.

Berdasarkan sidak tersebut, Hengki memastikan sebagian lokasi hiburan malam telah mampu merealisasikan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah.

Kendati demikian, menurut Hengki masih ada beberapa lokasi hiburan yang melampaui jam buka yang telah ditetapkan.

"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran, tadi ada yang melampaui jam lewat," tuturnya.

Mengenai minuman keras tanpa izin yang ditemukan di lokasi hiburan malam, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander emngatakan akan melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pengelola lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X