Tetap Berjualan di Siang Hari, Pedagang Makanan di Bukittinggi Diamankan Satpol PP

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:44 WIB
Pengamanan warung makan yang buka di siang hari di Bukittinggi (dok. Satpol PP Bukittinggi)
Pengamanan warung makan yang buka di siang hari di Bukittinggi (dok. Satpol PP Bukittinggi)

HARIANHALUAN.COM - Dalam rangka meningkatkan ketaqwaan di Bulan Ramadan, Satpol PP bersama SK4 Kota Bukittinggi lakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang disinyalir menjual makanan pada siang hari, Sabtu 25 Maret 2023.

Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi mengatakan, dalam operasi penyisiran yang dilakukan di Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas Bukittinggi, Tim Satpol PP bersama SK4 berhasil menemukan pedagang makanan yang masih berjualan pada siang hari.

"Di Pasar Aur Kuning kita temukan 2 lapak dan di Pasar Atas 1 lapak pedagang yang masih berjualan makanan di bulan puasa," ujarnya kepada Harianhaluan.com.

Baca Juga: Operasi Ketupat Akan Digelar H-7 Lebaran, Polri Sebut Sudah Mulai Persiapan

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, setelah diamankan, barang dagangan dari para pedagang tersebut langsung diamankan ke Mako Pol PP Bukittinggi untuk dilakukan pendataan.

Selain itu, Tim Satpol PP dan SK4 yang bertugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang yang tetap berjualan makanan di siang hari.

"Tim mengamankan lauk makanan yang dijual ke kantor Satpol PP dan untuk pedagang diberikan teguran serta mengingatkan untuk tidak berjualan di siang hari," kata Efriadi.

Baca Juga: Harimau di Solok Selatan Sebulan 2 Kali Mangsa Ternak! Wali Nagari Ungkap Kebiasaan Peternak

Dalam operasi tersebut, para pedagang makanan yang berhasil diamankan tidak dikenakan denda administrasi karena telah melanggar ketentuan tentang berjualan makanan di siang hari.

"Pedagang yang berhasil diamankan tidak dikenakan denda karena pertama kali ditertibkan," ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat telah mengeluarkan seruan bersama terkait larangan berjualan makanan pada siang hari.

Seruan yang tertuang pada poin 6A telah disebutkan bahwa warga Kota Bukittinggi diharapkan tidak melakukan usaha berjualan makanan dalam bentuk restoran, rumah makan, kaki lima atau dalam bentuk lain disiang hari. ***

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPKH Siap Bantu Konversi Bank Nagari ke Syariah

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:39 WIB
X