Abaikan Larangan Jokowi, Krisdayanti Gelar Bukber yang Dihadiri Puan Maharani

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 21:40 WIB
Puan Maharani saat menghadiri bukber di kediaman Krisdayanti (Istagram/@krisdayantilemos)
Puan Maharani saat menghadiri bukber di kediaman Krisdayanti (Istagram/@krisdayantilemos)

HARIANHALUAN.COM - Di saat gencarnya pro-kontra terkait larangan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tenyata Krisdayanti yang saat ini menjadi anggota DPR tetap melaksanakan bukber, Jumat 24 Maret 2023.

Acara yang dibarengi saat perayaan ulang tahunnya yang ke-48 itu juga turut dihadiri Ketua DPR-RI Puan Maharani.

Kedatangan Puan Maharani serta rekan-rekannya di DPR ke acara bukber yang diselenggarakan istri Raul Lemos itu dikonfirmasi langsung oleh Krisdayanti.

Baca Juga: Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, PAN: Harus Dimaknai Positif

"Teman-teman dari anggota DPR dan Ketua DPR-RI sempat datang. Itu luar biasa, jadi senang," tuturnya dikutip dari kanal Youtube Was Was, Jumat 24 Maret 2023.

Menanggapi seruan Presiden Jokowi terkait larangan mengadakan bukber, Krisdayandi merasa dirinya tidak melanggar aturan.

"Ini bukan sesuatu yang berlebihan," kata pelantun Yang Kumau itu.

Baca Juga: Ikuti Perintah Jokowi, Mendagri Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Buka Puasa Bersama

Menurutnya, acara yang digelar ditengah polemik laranga bukber yang dicanangkan Presiden Jokowi itu bukanlah ajang umbar kemewahan.

Ia mengatakan bahwa bukber yang ia gelar merupakan wujud rasa sukur dirinya yang berulang tahun di tengah Bulan Ramadan.

"Kami sederhana, buka puasanya juga sederhana. Tidak ada huru-hara atau lain-lain. Jadi saya pikir masih dalam batas wajar, lebih ke perayaan ulang tahun saja," ujarnya.

Baca Juga: Senada dengan Jokowi, Imam Besar Masjid Istiqlal Dukung Larangan Buka Bersama Demi Hidup Sederhana

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan seruan agar para pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar bukber pada Ramadan kali ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: YouTube Was Was

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X