HARIANHALUAN.COM – Partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) resmi mendukung Anies Baswedan untuk maju menjadi Capres pada Pemilihan Presiden 2024.
Anies didukung oleh tiga Partai Politik diantaranya Partai NasDem, Demokrat dan PKS. Menariknya partai pendukung tersebut menghendaki Anies Baswedan menentukan calon wakil presiden yang bisa bekerja sama.
Nama Anies Baswedan disebut dalam kesepakatan yang terdiri enam poin bahwa ketiga partai tersebut telah menyepakati untuk bekerja sama mendukung Mantan Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022.
Baca Juga: FIFA Matchday, Timnas Indonesia Gasak Burundi 3-1
Hal itu tertuang dalam piagam kerja sama yang disepakati dengan ditandatangani oleh tiga partai tersebut dan diumumkan pada Jumat 24Maret 2023.
Piagam kerjasama tersebut ditandatangani oleh ketiga Ketua Umum Partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yakni Partai NasDem, Demokrat dan PKS.
Dalam piagam kerjasama tertuang enam poin, diantaranya Anies Baswedan diberi keleluasaan dalam menentukan calon wakil presiden dengan syarat lima kriteria. Hal tersebut tertuang dalam poin ke 3 piagam kerjasama.
Piagam kerjasama juga menentukan kriteria untuk menjadi Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Anies pada pemillu mendatang.
Adapun kriteria Cawapres yang berhak mendampingi Anies pada pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Berkontribusi dalam pemenangan,diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah.
2. Berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi.
3. Berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif.
4. Memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden.
Baca Juga: Nasdem Gelar Buka Bersama, Dihadiri Anies dan Sejumlah Ketum Parpol
5. Berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.