HARIANHALUAN.COM - Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi satroni gudang pakaian bekas impor (thrifting) yang akan diedarkan di Provinsi Jambi, Jumat 23 Maret 2023 malam.
Selain mengamankan barang bukti berupa bal pakaian bekas impor, anggota Polda Jambi juga mengamankan 3 orang yang diduga merupakan penjaga gudang.
Kasubdit 1 Indagsi Polda Jambi AKBP Rivandi mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri asal barang yang telah dilarang peredaranya tersebut.
"Untuk asal barang masih diselidiki. Kita masih meminta 3 orang saksi yang masih dimintai keterangan," ujarnya yang dikutip harianhaluan.com dari okezone.com, Sabtu 25 Maret 2023.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa menurut keterangan 3 orang yang tellah diamankan, pakaian bekas impor itu berasal dari luar negeri.
"Dari informasi yang didapat, pakaian bekas impor tersebut akan diedarkan di Provinsi Jambi," tuturnya.
Baca Juga: Abaikan Larangan Jokowi, Krisdayanti Gelar Bukber yang Dihadiri Puan Maharani
Sebelumnya, Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi bersama Bea Cukai juga telah melakukan pengerebekan di 2 lokasi berbeda.
2 lokasi berbeda itu masing-masing terletak di Jalan Guntur, Kasang, Jambi timur dan kawasan pergudangan Paal XI, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Dari 2 lokasi tersebut, Polisi dan Bea Cukai berhasil mengamankan 134 bal pakaian bekas impor yang akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Saat ini, semua barang bukti tersebut tealh diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan. ***
Artikel Terkait
Sudah Ada Sejak 1985, Ratusan Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi akan Kehilangan Pekerjaan Akibat Permendag
Hotman Paris Sentil Penampilan Istri Pejabat yang Tersaingi Pakaian Bekas Impor
Benarkah Pakaian Bekas Impor Sumber Jamur dan Penyakit? Ini Kata Pedagang Thrifting di Bukittinggi
Demi Rakyat, Tegas Instruksi Jokowi soal Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Nggak Main Main, Ini Lengkapnya
Nasip Pedagang Pakaian Bekas di Bukittinggi Diujung Tanduk: Stok Cuma Sampai 2 Minggu ke Depan