Tiga Nama Anggota DPR yang Diwanti-wanti Mahfud MD jangan Bolos saat Rapat Rp349 T

- Minggu, 26 Maret 2023 | 10:31 WIB
Setidaknya tiga nama Anggota Komisi III DPR menjadi top of mind Menko Polhukam Mahfud MD untuk berdebat terkait transaksi keuangan Rp349 T. (Instagram @mohmahfudmd)
Setidaknya tiga nama Anggota Komisi III DPR menjadi top of mind Menko Polhukam Mahfud MD untuk berdebat terkait transaksi keuangan Rp349 T. (Instagram @mohmahfudmd)

HARIANHALUAN.COM - Setidaknya tiga nama Anggota Komisi III DPR menjadi top of mind Menko Polhukam Mahfud MD untuk berdebat terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun.

Mereka adalah Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman, Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Politikus PPP Arsul Sani.

Mahfud MD menantang tiga nama ini untuk hadir dan mendengarkan secara langsung paparan lengkap soal Rp349 triliun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 170 Kurikulum Merdeka Bentuk Bangun Datar pada Rumah Adat Jawa

Mahfud MD mewanti-wanti tiga nama tersebut tidak mencari alasan untuk absen.

“Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” kata Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Minggu, 26 Maret 2023.

Mahfud berharap tidak ada penundaan rapat tersebut. Ia siap membeberkan semuanya.

“Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Di Depan Gubernur Sumbar, Vino G Bastian Akui Senang Perankan Karakter Buya Hamka

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR terlihat memilih mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun.

Alih-alih mengorek kebenaran dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun, justru mereka mencecar dasar hukum pengungkapan transaksi tersebut di hadapan publik.

Ketiga nama yang disebut Mahfud memang demikian. Mereka tidak membantu menguraikan dugaan TPPU yang dimaksud.

Baca Juga: Detik-detik KKB Tembak Mati TNI Polri yang Jaga Shalat Tarawih di Papua

Waktu rapat yang relatif singkat, justru disia-siakan dengan "serangan" dan ancaman pidana terhadap PPATK dan pihak lain.

Padahal Rp349 T ini sudah kadung menjadi semacam kegaduhan atau konsumsi publik. Komisi III yang membidangi pengawasan hukum, selayaknya membantu mencarikan jawaban agar dipahami rakyat dengan mudah dan utuh.***

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: twitter @mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X