HARIANHALUAN.COM - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pada pekan depan.
Hal ini dilakukan oleh MAKI untuk menindaklanjuti pernyataan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III DPR dan PPATK tentang adanya potensi pidana karena PPATK dinilai membocorkan dokumen terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk membela PPATK.
Baca Juga: Tips Mudah Mengatasi Bau Mulut di Bulan Ramadhan, Nomor 1 Harus Diperhatikan
Menurut keterangannya, MAKI ingin memastikan kepada Bareskrim Polri bahwa tindakan PPATK sudah benar.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada kepolisian, PPATK dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," ungkap Boyamin, dikutip Minggu, 26 Maret 2023.
Dalam prosesnya nanti, Boyamin juga akan memanggil anggota DPR yang sebelumnya menyebut adanysa potensi pidana lantaran PPATK membocorkan dokumen rahasia terkait TPPU.
Baca Juga: Protes UU Cipta Kerja, BEM KM Universitas Gadjah Mada Beraksi: Edit Foto Puan, Jokowi dan DPR
Boyamin menyebut bahwa DPR seharusnya memiliki data yang bisa disampaikan ke polisi atas hal tersebut. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Pasalnya, apa yang disampaikan oleh PPATK merupaan hal yang global dan tidak menyasar ke perorangan, sehingga tak ada seorangpun yang dirugikan.
Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi III DPR dan PPATK pada Selasa 21 Maret 2023 lalu, Aretria Dahlan memperingatkan adanya ketentuan ancaman pidana bagi setiap orang, termasuk Mahfud MD dan Sri Mulyani. ***
Artikel Terkait
MAKI Ungkap Pegawai Pajak Kongkalikong, Permainannya Kotor Sekali
Arteria Dahlan Bikin Kepala PPATK 'Berhenti' saat Paparkan Transaksi Mencurigakan Rp300 T di DPR
Usai Pertemuan Mahfud MD dan Sri Mulyani Mengenai Laporan PPATK, Pakar TPPU: Kok Jadi Beda Ya?
Anggota DPR Duga Mahfud MD dan PPATK Miliki Motif Politik Ungkap Dugaan TTPU di Kemenkeu
Dikuliti Komisi III DPR Soal Transaksi Rp349 Triliun, Kepala PPATK Jelaskan Analisis Seperti Ini
Sri Mulyani Tanggapi Dugaan Transaksi TPPU Rp189 Triliun PPATK, Janji Akan Kooperatif