Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:47 WIB
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

HARIANHALUAN.COM - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Dirjend Pajak dan bea cukai kementerian keuangan RI perlahan ditarik masuk ke ranah politik.

Hal ini dibuktikan dengan rencana Komisi III DPR RI yang hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menko Polhukam Mahfudz MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (26/03).

Baca Juga: Nilai Sistem Legislasi RI Lemah dan Mudah Didikte, Sultan: Harus Ada Mekanisme Pengujian RUU

Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh kementerian keuangan mendorong Menko Polhukam membuka informasi tersebut kepada publik.

Jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.

"Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan", tetas mantan aktivis KNPI itu.

Baca Juga: Kontroversi Kedatangan Timnas Israel, Sultan Minta Pemerintah Tiru Keputusan FIFA Atas Timnas Rusia

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah komisi III DPR yang akan membentuk Pansus.

Sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.

"DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam kementerian keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tau apa alasan kementerian keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut", tutupnya.***

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Zona Megathrust Guncang Lebong-Bengkulu

Jumat, 2 Juni 2023 | 00:05 WIB
X