Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok hingga Dapat Saweran, Apa Hukumnya dalam Islam?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:12 WIB
Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok hingga Dapat Saweran, Apa Hukumnya? (Pixabay.com/purwakawebid)
Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok hingga Dapat Saweran, Apa Hukumnya? (Pixabay.com/purwakawebid)

HARIANHALUAN.COM - Jagat media sosial (medsos) TikTok dibuat geger dengan video siaran langsung seorang imam Sholat Tarawih sampai-sampai disawer.

Dalam video yang beredar, seorang imam yang tengah memakai pakaian putih serta bersorban tersebut sedang melaksanakan Sholat Taraweh dalam keadaan siaran langsung TikToknya menyala.

Tak hanya itu dalam siaran langsung tersebut sang imam pun disorot karena menerima gift atau saweran.

Baca Juga: Benarkah Berenang di Siang Hari Bisa Membatalkan ibadah Puasa? Simak Penjelasannya di Sini

Hal ini lantas menjadi perbincangan warganet karena hakikatnya ibadah Shalat Tarawih seharusnya tidak dipamerkan kepada orang lain.

Melainkan ibadah khusus  umat Muslim yang dipertanggungjawabkan hanya kepada Allah SWT.

Lantas bagaimana hukumnya ibadah atau sholat yang disiarkan atau dipublikasikan di media sosial seperti Tiktok ini?

Baca Juga: Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu

Menjawab pertanyaan tersebut, UstaZ Abdul Somad yang dikutip oleh Harianhaluan.com dari kanal YouTube AV9 menegaskan bahwa ibadah yang diunggah di media sosial amalnya akan hilang.

Namun, disamping itu, menurut Ustaz Abdul Somad, mengunggah ibadah di media sosial untuk kepentingan berdakwah diperbolehkan.

Contohnya adalah, ketika mengunggah foto orang yang sedang melaksanakan gerakan sholat kemudian sertakan tulisan, keutamaan Sholat Tahajud.

Baca Juga: Kunci Jawaban Halaman 150 Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum 2013 Langkah Menulis Teks Eksplanasi

Atau contoh lain ketika sedang berkumpul dalam kajian atau pengajian disertakan tulisan ajakan atau undangan untuk menghadiri kajian atau mengaji bersama-sama.

Dalam hal tersebut merupakan bentuk dakwah atau syiar agama islam sehingga diperbolehkan dalam pelaksanaannya.

Diceritakan pula bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW dahulunya ketika bersedekah juga dilakukan secara terang-terangan.

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: YouTube AV9

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X