Tegas! Mahfud MD Sebut Pemilu 2024 Harus Tetap Digelar Tanpa Penundaan Apapun

- Minggu, 26 Maret 2023 | 22:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md. Foto Ist.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md. Foto Ist.

HARIANHALUAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 digelar pada tahun depan.

"Ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud MD di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 25 Maret 2023.

Mahfud MD menambahkan, jika kontestasi pemilu tersebut diundur, maka hal tersebut sama saja dengan melanggar konstitusi. Bahkan sehari saja pemilu mundur sudah merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Resep Butter Cookies ala Luvita Ho Untuk Ide Hampers Lebaran, Pasti Berhasil!

"Karena kalau mau menunda pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada Presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," tuturnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan Partai Prima. Dalam putusannya pada Kamis, 2 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Resep Chocochips Cookies, Kue Kering Khas Lebaran Kesukaan Anak-anak yang Manis dan Krenyes!

KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga: Ide Buat Lebaran Nih! Resep Kue Sus Kering Paling Mudah Ditiru di Rumah

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X