HARIANHALUAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jajarannya untuk mensosialisasikan tuntunan tentang penggunaan pengeras suara di masjid.
Pada surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala sudah ada sejak 1978.
Baca Juga: Di Sumbar Jusuf Kalla Resmikan Bangunan Masjid dan Singgung Pengeras Suara Adzan
Permintaan untuk mensosialisasikan kembali tuntunan tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaran upacara keagamaan.
"Untuk itu, diperlukan aturan sejak 1978," ujar Amin.
Baca Juga: Cak Imin Minta Menag Yaqut Cabut Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
"Pada dasarnya suara yang keluar dari dalam masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat," lanjutnya.
Dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar dan musholla, serta membagikannya kepada masyarakat sambil menjelaskan substansinya.
Adanya sosialisasi kembali aturan penggunaan pengeras suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang aturan tersebut. ***
Artikel Terkait
Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua DPD RI: Tak Bisa Disamakan di Semua Tempat
Tidak Ada Larangan, Masjid dan Musala di Bukittinggi Akan Tetap Gunakan Pengeras Suara
MUI Bukittinggi Tanggapi Edaran Menag: Pengeras Suara Ditangani Ahlinya
Cak Imin Minta Menag Yaqut Cabut Aturan Soal Pengeras Suara Masjid
Di Sumbar Jusuf Kalla Resmikan Bangunan Masjid dan Singgung Pengeras Suara Adzan