HARIANHALUAN.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade menelusuri mobil bea cukai dan mobil Toyota Alphard yang masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta. Andre membeberkan ada pihak otorita bandara yang memberikan izin mobil tersebut masuk ke apron bandara.
Pernyataan Andre terkait adanya foto viral yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil bertuliskan Direktorat Jenderal Bea Cukai berada di kawasan apron bandara viral di media sosial. Foto itu salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada 22 Maret 2023.
"Hallo @beacukaiRI, siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke area apron segala? Mana bawaannya banyak banget pula," demikian tulis akun tersebut.
Baca Juga: Di Madinah, Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar
Andre Rosiade menyampaikan, sebetulnya penjemputan menggunakan mobil di apron bandara memang biasa dilakukan. Namun, kata dia, mobil yang menjemput biasanya merupakan mobil milik bandara atau berlogo bandara.
"Penjemputan mobil di apron itu selama ini sudah ada dilakukan. Setahu saya sebagai mitra Angkasa Pura, tapi memang biasanya yang menjemput di apron itu mobil pihak bandara, pihak Angkasa Pura, mobil yang jemput bisa bus, hiace, atau mobil sejenis," kata Andre Rosiade, Minggu (26/3/2023).
Andre Rosiade menyebut penjemputan ini lalu menjadi ramai disorot oleh publik lantaran menggunakan kendaraan mobil Alphard. Dia lantas mengecek mobil tersebut yang ternyata milik pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah
"Yang buat ramai kan karena ada mobil Alphard, setelah saya cek ternyata mobil Alphard itu adalah mobil operasional Bea Cukai. Mobil itu biasa dipakai untuk penjemputan VIP oleh Bea Cukai," ucap Andre.
Andre tidak menyebut siapa VIP yang dijemput oleh mobil Alphard tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan ada pihak otorita bandara yang memberikan izin mobil itu masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta.
"Sudah mendapatkan izin dari otorita bandara. Saya sudah cek informasinya bahwa mobil itu mobil operasional Bea Cukai yang sudah dapat izin dari otorita bandara, jadi memang ada beberapa instansi yang punya mobil operasional untuk penjemputan VIP, itu izinnya sudah dari otorita bandara," ujarnya.
Baca Juga: Andre Rosiade Sebut Revitalisasi Fase VII Pasar Raya Padang Masuk Tahap Lelang
Andre menyampaikan pihak Angkasa Pura II pun akhirnya tidak bisa melarang lantaran adanya izin dari pihak otorita bandara.
"Asal ada izin dari otorita bandara, mobil itu harus terdaftar di otorita bandara,” katanya.
Kata Andre, silahkan ditanya ke Bea Cukai. “Saya hanya komentari bahwa Angkasa Pura II menyampaikan itu mobil operasional Bea Cukai, di mana itu sudah dapat izin dari otorita bandara. Sehingga tentu pihak Angkasa Pura II tidak bisa melarang karena memang SOPnya begitu. Aturannya memang begitu," imbuhnya.