BUMN Bolehkan Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan tapi Gaji Dilarang Double, Ahok: ini Terobosan Baik

- Senin, 27 Maret 2023 | 22:41 WIB
BUMN Bolehkan Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan tapi Gaji Dilarang Double, Ahok: ini Terobosan yang Sangat Baik/DW
BUMN Bolehkan Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan tapi Gaji Dilarang Double, Ahok: ini Terobosan yang Sangat Baik/DW


HARIANHALUAN.COM - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN.,Tedi Bharata mengatakan bahwa direksi dan komisaris diperbolehkan merangkap jabatan.

Namun gaji yang diterima tidak double dan hanya menerima upah berasal dari perusahaan di atasnya. Sehingga PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan single income.

Pernyataan ini juga disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa direksi dan Komisaris yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN dilarang menerima gaji dobel (remunerasi).

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa bagi Tubuh Menurut Ade Rai, Salah Satunya Bikin Awet Muda

Menurutnya, aturan BUMN minyak dan gas bumi (migas) tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN.

Diketahui dari tahun 2020 Direksi Pertamina yang rangkap jabatan sebagai Komisaris di anak usahanya dilarang memperoleh remunerasi.

"Ketika Direktur merangkap Komisaris itu nggak boleh terima apapun, itu hanya bagian pekerjaan tambahan, itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020," ungkap Ahok saat ditemui di Graha Pertamina, dilansir Okezone pada 27 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Drama Korea Tema Healing ini Ajak Penonton Lihat Kehidupan Sosial yang Menyentuh Hati

Langkah Menteri BUMN Erick Thohir pun mendapat apresiasi dari Ahok dan menganggap larangan tersebut adalah terobosan yang sangat baik.

"Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan ini," jelasnya.

Adapun larangan petinggi BUMN menerima gaji dobel dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income.

Baca Juga: Beri Kesempatan untuk Hijrah, Pemkot Jakbar dan Baznas Gratiskan Jasa Penghapusan Tato

Diketahui Permen ini merupakan hasil penyederhanaan dari 45 aturan sebelumnya.***

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X