HARIANHALUAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum lebaran.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27/03/23).
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Menaker RI, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala.
Baca Juga: Ajukan Resign Sebulan Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Begini Penjelasannya
Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri.
Selain daripada itu Hasan Basri juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemda, instansi untuk mengambil langkah cepat mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.
Baca Juga: Hore! Kabar Baik Nih, THR Lebaran Segera Cair, Surat Edaran akan Terbit Minggu Depan
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair," katanya.
"Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri," imbuh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.
Meski begitu, Senator Muda asal Kalimantan Utara ini menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan terlalu longgar.
Baca Juga: Cuti Bersama Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Beri THR Lebih Awal
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,” jelasnya Hasan Basri.
Hasan Basri juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.
“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.
Artikel Terkait
PNS dan Pensiunan Boleh Lega, THR hingga Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Sri Mulyani Rp156,4 Triliun
Cuti Bersama Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Beri THR Lebih Awal