HARIANHALUAN.COM - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem jadi Tersangka
Ali menjelaskan Bupati dan istrinya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK menginterogasi pasangan suami-istri ini.
"Perkembangan akan segera disampaikan," ujar Ali.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan, Mahfud MD: Indonesia Tak Akan Jalin Hubungan dengan Israel
Menurut Ali, pasangan ini berdalih terkait pembayaran utang. KPK terus menelusuri pengakuan ini.
Belakangan diketahui, istri Bupati Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat merupakan salah satu anggota DPR RI. Ary berasal dari Fraksi Partai NasDem dan duduk di Komisi III bidang hukum.
Artikel Terkait
Asyik! Keliling Sungai Kapuas Naik Kapal Kini Bisa Pakai DANA
Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Bungkam Ditanya Wartawan soal Harta Jumbo usai Diperiksa KPK 12 Jam
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka