HARIANHALUAN.COM - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Pasangan ini terlihat mesra di media sosial. Sebagian besar postingan Ben Brahim di akun instagramnya @benbrahimsbahat_ selalu berdua dengan sang istri.
Ia juga kerap berbagi pujian dan harapan. Di antaranya perihal hidup menua bersama.
"Menua bersama," tulis Ben Brahim, Kamis, 15 September 2022.
Kini pasangan ini malah berurusan dengan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.
Menurut Ali, pasangan ini berdalih terkait pembayaran utang. KPK terus menelusuri pengakuan ini.***
Artikel Terkait
Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Bungkam Ditanya Wartawan soal Harta Jumbo usai Diperiksa KPK 12 Jam
Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar Lebih
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka