HARIANHALUAN.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ben Brahim ternyata pernah maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah 2020.
Saat itu Ben Brahim berpasangan dengan Ujang Iskandar. Pasangan ini di antaranya didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Penentuan dukungan kepada pasangan calon didasari kesamaan platform "DNA PSI" di antaranya bagaimana menata birokrasi layanan publik yang sejalan dengan kaidah-kaidah tata kelola pemerintahan yang baik," tulis akun instagram PSI Kalteng @psikalteng, 9 September 2020, dilihat HarianHaluan.com, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga: Mudah dan Kekinian, Ini Resep Pancake Klepon, Cocok untuk Sajian Buka Puasa Bersama
"Dukungan PSI kepada pasangan Ben Brahim dan Ujang Iskandar akan dilakukan secara optimal, PSI akan membuat tim pilkada dan program kampanye secara terstruktur," imbuhnya.
Selain PSI, pasangan ini diusung Gerindra, Demokrat dan Hanura. Mereka berada di urutan kedua dengan perolehan 502.800 suara ketimbang pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo yang keluar sebagai pemenang dengan perolehan 536.128 suara.
Kini, Ben Brahim malah berurusan dengan KPK. Ia ditetapkan bersama sang istri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Momen Lapor Pajak, Awas Jangan Sampai Izinkan 'Handphone Kamu' Baca SMS, Auto Bobol Total
“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Jadi Tersangka
Bupati Kapuas dan Istrinya Terbelit Kasus Pemerasan PNS
Sempat Tulis Status 'Menua Bersama', Bupati Kapuas dan Istrinya jadi Tersangka Korupsi