HARIANHALUAN.COM - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah minta perusahaan tidak mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang THR Lebaran 2023.
Menaker Ida Fauziyah berharap THR lebaran dapat membantu para pekerja menyambut hari raya Idul Fitri.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dikutip kemnaker.go.id Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Wuling Air Ev Raih Gelar Rookie of the Year di Ajang Otomotif Award 2023
Lebih lanjut, orang nomer satu di Kemenaker tersebut mengingatkan tentang kewajibab perusahaan kepada karyawannya. Sebagaimana anjuran tersebut juga tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Ida menekankan agar perusahaan tidak menunda apalagi mencicil pembayaran THR pada pekerjanya. Menurutnya THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.
Lebih jauh juga Menteri Ida Faiziyah menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR dengan catatan secara proporsional.
Masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.
"Yang mendapatkan THR seperti pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas," ucap Menteri Ida.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Evita Nursanty, Anggota DPR yang Viral Soal KRL
Pada kesempatan yang sama, Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada beberapa perusahaan yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh motong bayaran THR kepada karyawannya.
"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terkahir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong," tutup Menteri Ida Fauziyah. (*)
Artikel Terkait
Cuti Bersama Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Beri THR Lebih Awal
Hore! Kabar Baik Nih, THR Lebaran Segera Cair, Surat Edaran akan Terbit Minggu Depan
Ajukan Resign Sebulan Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Begini Penjelasannya
Tegas Pro Rakyat, Hasan Basri akan Awasi Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja