HARIANHALUAN.COM - Polda Sumbar mengamankan dua perempuan pelaku penyebaran situs judi online melalui Instagram pribadi.
Diketahui, dua pelaku yang masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) merupakan mahasiswi kembar asal Kabupaten Tanah Datar.
Mereka diamankan di kos-kosan, Jalan Bypass, Manggis Gantiang Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Setelah Marquez, Miguel Oliveira Juga Dipastikan Bakal Absen dari MotoGP Argentina 2023
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Setelah dikembangkan, mengarah ke dua perempuan ini. Mereka sebagai endorse. Masing-masing menggunakan akun Instagram dengan nama @yayashnt dan @megashntaa," kata Dwi, Selasa, 28 Maret 2023.
Dikatakan Dwi, dalam kasus ini, mereka memuat dan mempromosikan situs judi online melalui Instagram mereka masing-masing. Dari promosi itu mereka bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp250 Miliar Lebih
"Jadi mereka ini tergabung dalam grup WhatsApp. Dalam grup itu mereka diberikan konten setiap hari untuk dipromosikan di akun Instagram masing-masing," kata Dwi.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan, untuk situs judi online yang mereka promosikan bernama Roboslot. Dari promosi itu para pelaku akan menerima keuntungan berupa dana yang masuk ke rekening mereka setiap bulannya.
"Mereka mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun keduanya tidak main judi sama sekali. Keuntungannya didapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin," tambah Dwi.
Baca Juga: Dampak Kecelakaan dengan Oliveira, Marquez Dipastikan Absen dari MotoGP Argentina 2023
"Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Mereka mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan terakhir Rp1,2 juta," tambah Dwi.
Untuk barang bukti yang disita berupa satu unit handphone, SIM-card untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutur Dwi. ***