Hadapi Krisis Global, Kemenperin Dorong Industri TPT Melalui Program Restrukturisasi Mesin

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:36 WIB
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito.

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga: IKI Tumbuh 52,32 Persen, Kemenperin: Industri Manufaktur Nasional Kuat Hadapi Perlambatan Global

Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk, kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dalam Acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung, Senin (27/3).

Kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global.

Nilai ekspor industri TPT mencapai USD13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Baca Juga: Kemenperin Tolak KCI Impor Gerbong Bekas dari Jepang, Produk Dalam Negeri Inka Malah Tidak Dilirik

Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional, imbuhnya.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Industri Furnitur dan Kerajinan Lokal: Laris Manis di Pasar Luar Negeri

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X