Emon Terpidana Kasus Pencabulan Terhadap Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kepala Lapas

- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:35 WIB
Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon
Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon




HARIANHALUAN.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat  pada Andri Sobari alias Emon. Dia dibebaskan bersyarat pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi.

Emon merupakan terpidana atas kasus pelecehan seksual terhadap 120 anak di tahun 2014 silam yang sempat menggemparkan publik. Atas tindakannya itu Emon hingga dijatuhi hukuman divonis 17 tahun penjara pada 2014.

Setelah perjalanan panjang menjalani hukuman, kini Emon berstatus bebas bersyarat. Setelah mendapatkan statusnya bebas bersyarat, Emon harus menjadlani wajib lapor setiap dua pekan sekali ke Lapas Nyomplong Sukabumi hingga tahun 2028.

Baca Juga: Gaya Hidup Pengusaha Terkenal Alat Berat HM Kasmir Asal Agam Sumatera Barat

Kepala Lapas Lapas Kelas 1 Cirebon Kadiyono, mengatakan dalam proses pembebasan bersyarat Emon ini melalui proses yang panjang.  Kadiyono juga menyebutkan alasan mengapa Emon mendapatkan status bebeas bersyarat.

"pembebeasan bersyarat itu tentunya melalui proses yang panjang ya" Tutur Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon pada Jumat, 24 Maret 2023.

“ia pertama kali ditahan di Polres sukabumi kemudian ke lapas sukabumi, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas 2 Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas kelas 1 kesambi” Tambahnya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Kapuas Ben Brahim jadi Sosok Inspiratif Sang Anak, Selalu Ajarkan Ini

Dijelaskan Kadiyono terkait alasan pembebasan bersyarat terhadap Emon lantaran terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak tersebut, menurutnya emon sudah dianggap baik.

Emon sudah baik dalam kesehariannya, dapat berkomunikasi, bersosialisasi dan berinteraksi dengan baik. Juga dikatakan Kadiyono bahwa Emon rajin mengikuti semua kegiatan yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon.

"bahwa didalam keseharian Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi dan berinteraksi, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini" Ujar Kadiyono dikutip Harianhaluan.com Rabu, 29 Maret 2023.

Kepala Lapas menjelaskan terkait pembebasan bersyarat terhadap emon itu pada tanggal 27 Februari 2023. Menurutnya jika dalam masa perconbaan ini dia melanngar maka Emon bisa kembali ke Lapas.

"27 Februari 2023 yang bersangkutan melaksanakan pembebasan bersyarat, artinya ada syarat" Tutur Kadiyono.

Selama masa percobaan sampai 2028, Emon harus menjadlani wajib lapor setiap dua pekan sekali ke Lapas Nyomplong Sukabumi hingga tahun 2028. ***

Editor: Heldi Satria

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Senin, 29 Mei 2023 | 23:51 WIB
X