HARIANHALUAN.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon lakukan pembebasan bersyarat pada Andri Sobari alias Emon. Dia dibebaskan bersyarat pada 27 Maret 2023 lalu dan telah kembali ke kediamannya di Sukabumi.
Emon merupakan terpidana atas kasus pelecehan seksual terhadap 120 anak di tahun 2014 silam yang sempat menggemparkan publik. Atas tindakannya itu Emon hingga dijatuhi hukuman divonis 17 tahun penjara pada 2014.
Setelah perjalanan panjang menjalani hukuman, kini Emon berstatus bebas bersyarat. Setelah mendapatkan statusnya bebas bersyarat, Emon harus menjadlani wajib lapor setiap dua pekan sekali ke Lapas Nyomplong Sukabumi hingga tahun 2028.
Baca Juga: Gaya Hidup Pengusaha Terkenal Alat Berat HM Kasmir Asal Agam Sumatera Barat
Kepala Lapas Lapas Kelas 1 Cirebon Kadiyono, mengatakan dalam proses pembebasan bersyarat Emon ini melalui proses yang panjang. Kadiyono juga menyebutkan alasan mengapa Emon mendapatkan status bebeas bersyarat.
"pembebeasan bersyarat itu tentunya melalui proses yang panjang ya" Tutur Kadiyono, Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon pada Jumat, 24 Maret 2023.
“ia pertama kali ditahan di Polres sukabumi kemudian ke lapas sukabumi, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas 2 Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas kelas 1 kesambi” Tambahnya.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Kapuas Ben Brahim jadi Sosok Inspiratif Sang Anak, Selalu Ajarkan Ini
Dijelaskan Kadiyono terkait alasan pembebasan bersyarat terhadap Emon lantaran terpidana kasus pencabulan terhadap 120 anak tersebut, menurutnya emon sudah dianggap baik.
Emon sudah baik dalam kesehariannya, dapat berkomunikasi, bersosialisasi dan berinteraksi dengan baik. Juga dikatakan Kadiyono bahwa Emon rajin mengikuti semua kegiatan yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon.
"bahwa didalam keseharian Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi dan berinteraksi, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini" Ujar Kadiyono dikutip Harianhaluan.com Rabu, 29 Maret 2023.
Kepala Lapas menjelaskan terkait pembebasan bersyarat terhadap emon itu pada tanggal 27 Februari 2023. Menurutnya jika dalam masa perconbaan ini dia melanngar maka Emon bisa kembali ke Lapas.
"27 Februari 2023 yang bersangkutan melaksanakan pembebasan bersyarat, artinya ada syarat" Tutur Kadiyono.
Selama masa percobaan sampai 2028, Emon harus menjadlani wajib lapor setiap dua pekan sekali ke Lapas Nyomplong Sukabumi hingga tahun 2028. ***
Artikel Terkait
Lapas Lubuk Basung Agam Latih Warga Binaan Berbagai Kejuruan, Mulai dari Pengelasan Hingga Buat Roti
Awal Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Sidak Rutan dan Lapas di Kota Padang
Targetkan Predikat WBK/WBBM Tahun 2023, Lapas Bukittinggi Tanda Tangani Pakta Integritas
Fix! Warga Binaan Lapas Boleh Ikut Pemilu 2024, Hak Pilihnya Dijamin KPU
Gegara Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Bersiap Melamar jadi Kepala Lapas
Lapas Suliki Disulap jadi Pesantren, Gubernur Sumbar: InsyaAllah Pemprov akan Fasilitasi Alat Hapus Tato
Pertimbangkan Alasan Keamanan, Bharada E Ditempatkan di Lapas Salemba
Sukses Eksekusi Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba, Ini Kata Kejaksaan
Sempat Masuk Lapas Salemba, Bharada E Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Begini Penampakannya!
Siap Mengabdi, 17 PNS di Lapas Bukittinggi Terima Tanda Pangkat