Arteria Dahlan Ditantang Laporkan Kepala BIN yang Bocorkan Rahasia ke Mahfud MD

- Kamis, 30 Maret 2023 | 04:45 WIB
Anggota DPR Arteria Dahlan vs Menkopolhukam Mahfud MD (Kolase ist)
Anggota DPR Arteria Dahlan vs Menkopolhukam Mahfud MD (Kolase ist)

HARIANHALUAN.COM - Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memamerkan sejumlah produk laporan intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Mahfud MD terlihat memegang sejumlah "buku" berlogo BIN. Mahfud MD mengaku rutin menerima laporan dari Kepala BIN Budi Gunawan.

"Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Dalam Rapat Rp349 T, Mahfud MD Ungkap Ada Anggota DPR Doyan Marah Ternyata Makelar Kasus

Bahkan Mahfud juga sering melakukan percakapan WhatsApp dengan Budi Gunawan. Ia merasa laporan Budi Gunawan sangat berguna dalam merespons situasi dan kondisi yang akan dihadapi.

"Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen," terang Mahfud.

Mahfud menantang Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Pemain Timnas Sentil Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster

Tantangan ini merupakan respons Mahfud terhadap Arteria yang menyebut pengungkapan informasi transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun bisa dipidana.

Pasalnya transaksi Rp349 triliun itu merupakan produk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK bersifat rahasia.

"Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam rapat dengan PPATK beberapa waktu lalu.***

Editor: Erizky Bagus Z

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X