Kompak Gunakan Narkoba, Pasangan Suami Istri di Bukittinggi Ini Ditangkap Polisi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:57 WIB
Pasangan suami istri di Bukittinggi ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba (dok. Humas Polresta)
Pasangan suami istri di Bukittinggi ditangkap polisi terkait penyalahgunaan Narkoba (dok. Humas Polresta)

HARIANHALUAN.COM - Kompak saat menggunakan narkoba, pasangan suami istri di Kota Bukittinggi ditangkap polisi, Rabu 29 Maret 2023.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Res Narkoba, AKP Syafri mengatakan, penangkapan keduanya adalah hasil dari pengembangan jaringan pengedar narkoba di Kota Bukittinggi.

Selain itu, suami-istri bernisial MA (41) dan EW (49) berhasil diamankan atas dasar kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi.

Baca Juga: Viral! Terobos Iring-iringan RI 1, Pemotor Justru Diselamatkan Presiden Jokowi

Penangkapan keduanya tidak berjalan mulus. Menyadari kedatangan polisi ke kediamannya, salah satu tersangka berusaha melenyapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke dalam kloset.

"Saat proses penangkapan terhadap pasangan suami-isteri tersebut, melihat kedatangan petugas kerumahnya, sang istri EW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu buah kotak yang berisikan sabu kedalam Kloset," ujar Kasat Res Narkoba, Kamis 30 Maret 2023.

Kenndati demikian, berkat kejelian pihak kepolisian, aksi mengelabui petugas itu berhasil terungkap.

Baca Juga: Genjot SDM Melalui Pendidikan, Ratusan Mahasiswa di Agam Terima Zakat dari Baznas

"Namun dengan kesiapan siagaan dan kecermatan Personil barang bukti berupa 10 paket kecil dan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu berhasil diamankan," tuturnya.

Selain paket narkotika jenis sabu, dari kediaman pelaku, polisi juga berhasil menemukan timbangan sabu yang mengindikasikan pelaku adalah pengedar narkoba.

Saat ini, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut telah digiring ke Mako Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada keduanya disangkakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. ***

Editor: Heldi Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X