HARIANHALUAN.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba yang membuatnya menjadi terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa hal yang memberatkan dirinya di vonis hukuman mati pada mantan Kapolda Sumbar itu.
Perbuatan tedakwa telah mencoreng nama baik polri dan Teddy tidak mengakui perbuatannya lalu ia diklaim telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Muncul Pikiran Kotor saat Puasa di Bulan Ramadhan? Coba Baca Doa ini ya
Lalu hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa malah melibatkan diri.
Terdakwa juga dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Jaksa, pada 30 Maret 2023.
Baca Juga: Empat Orang Pengguna dan Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Payakumbuh
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Apakah Rekaman Ini Bikin Irjen Teddy Minahasa Auto Hukuman Mati
Musnahkan Narkoba dan Obat-obatan Ilegal, Kajari Bukittinggi: Bukan Kasus Teddy Minahasa
Susul Sambo, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Ini yang Bikin Jaksa Ingin Teddy Minahasa Dihukum Mati: Nasib Tragis Eks Kapolda Sumbar
Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Teddy Minahasa Pelaku Intelektual