HARIANHALUAN.COM - Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, polisi mewajibkan pelaku pengunggah video penghinan terhadap Presiden Joko Widodo wajib lapor.
Dwi mengatakan pelaku merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Dia diamankan pada Kamis, 30 Maret 2023 sore di Kota Padang.
"Pelaku dikenakan wajib lapor, sekali seminggu dalam satu bulan ini," kata Dwi, Kamis, 30 Maret 2023.
Dwi menjelaskan, pertimbangan polisi memberi hukuman berupa wajib lapor karena dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya melakukan kesalahan ringan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Ini Reaksi Hotman Paris Usai JPU Bacakan Tuntutan Mati Teddy Minahasa
"Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan meminta maaf ke publik dalam bentuk video, kemudian disebarkan ke seluruh akun media sosial yang dimilikinya, serta menghapus postingan (video penghinaan terhadap Jokowi) tersebut," ucapnya.
Dwi menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari sebuah video yang menampilkan wajah Jokowi berbadan istri Firaun, The Queen Nefertiti.
Video itu diadaptasi dari potongan film Nefertiti, Queen of the Nile yang diedit dan diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna @bob_ichsan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Muncul Petisi Agar Presiden Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023
Video yang dibuat pelaku berdurasi 38 detik, memperlihatkan wajah sang Presiden di setiap pemeran perempuan pada potongan adegan film tersebut.
Mirisnya, salah satu cuplikan wajah Jokowi ditempelkan ke badan perempuan yang berpakaian tidak sopan.
"The Queen Nefertoto membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," demikian unggahan @bob_ichsan. ***