Viral! Jelang Lebaran Wanita Ini Pamer Baju Bekas Impor Berkat Sang Kakak yang Kerja di Ditrekrimsus

- Jumat, 31 Maret 2023 | 07:10 WIB
Jelang lebaran, wanita ini pamer menikmati impor baju bekas yang merupakan barang sitaan Ditrekrimsus. (Twitter @askrlfess)
Jelang lebaran, wanita ini pamer menikmati impor baju bekas yang merupakan barang sitaan Ditrekrimsus. (Twitter @askrlfess)

HARIANHALUAN.COM - Istilah thrifting atau berburu barang bekas sudah tak asing lagi di masyarakat Indonesia, setelah ramai adanya pelarangan pemerintah untuk baju bekas impor, bahkan sampai harus dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain dimusnahkan ternyata baju bekas impor juga menjadi barang sitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Kepolisian. Namun, uniknya adalah salah satu wanita ini mengaku akan bisa menikmati barang sitaan itu berkat kakaknya.

Biasanya jelang lebaran, orang-orang merayakan dengan membeli baju baru. Tetapi beda cerita dari sosok wanita satu ini yang viral karena akan menikmati baju bekas impor yang merupakaan barang sitaan dari Ditrekrimsus itu.

Baca Juga: Hanyut Saat Mandi di Sungai Batang Bayang Pasaman Barat, Remaja Ditemukan Tewas

Hal ini diketahui setelah ia pamer melalui akun Whatsapp miliknya yang bocor ke sosial media lainnya seperti Twitter.

"Ngakak banget punya Aa katanya gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan, nanti dibawa pulang," ucap wanita ini yang dibagikan akun Twitter @askrlfess, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Inter vs Fiorentina, Preview Pertandingan, Head to Head, Prediksi Skor dan Line Up Pemain

Dengan bangga jelang lebaran, ia akan mengenakan baju bekas impor yang merupakaan barang sitaan Ditrekrimsus Kepolisian.

"Risiko punya Aa kerja di Diskrimsus (Ditrekrimsus) ya begini," lanjutnya.

Sampai saat ini belum diketahui Ditrekrimsus Kepolisian daerah mana yang menjadi tempat kakaknya bekerja.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Survei, Cak Imin Makin Pede : Yang Nggak Ngambil Saya Rugi

Namun, fakta mengungkap pada 21 Maret 2023 lalu, Ditrekrimsus Polda Jawa Barat menyita 200 bal impor baju bekas.

Padahal, pemerintah sudah merilis peraturan melalui Kemendag dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dari Peraturan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Apalagi baju bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah, tetapi dengan barang sitaan Ditrekrimsus kepolisian yang akan dibagikan sebagai konsumsi pribadi membuat masyarakat Indonesia geram.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Twitter @askfrless

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Zona Megathrust Guncang Lebong-Bengkulu

Jumat, 2 Juni 2023 | 00:05 WIB
X