Bank Nagari Syariah Cabang Padang Gelar Diskusi Tentang Zakat dan Wakaf

- Sabtu, 1 April 2023 | 12:45 WIB
Pemimpin Bank Nagari Syariah Cabang Padang Heri Fitrianto menyerahkan cinderamata kepada Ustaz Firman Bahar, dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank Nagari Hendra Faizal, Jumat (31/3). IST
Pemimpin Bank Nagari Syariah Cabang Padang Heri Fitrianto menyerahkan cinderamata kepada Ustaz Firman Bahar, dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank Nagari Hendra Faizal, Jumat (31/3). IST

 

PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Bank Nagari Cabang Syariah Padang menggelar diskusi tentang zakat dan wakaf di gedung bank tersebut, Jl Belakang Olo, Jumat (31/3) sore. Tema yang diangkat pada diskusi ini adalah Optimalisasi Peran LKS - PWU dan Nazhir untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat.

Kegiatan ini diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari Pemimpin Divisi Usaha Syariah Bank Nagari Hendra Faizal, seluruh pejabat dan staf Divisi Usaha Syariah, seluruh pejabat dan staf Cabang Syariah Padang, mahasiswa MBKM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Imam Bonjol Padang, Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Ar Risalah, Pengurus BPW Ar Risalah, dosen dan mahasiswa STIE KBP serta dosen dan mahasiswa STIE Perbankan Indonesia.

Pemimpin Bank Nagari Syariah Cabang Padang Heri Fitrianto pada kesempatan itu menyebutkan bagi para mahasiswa dan semua yang hadir kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus menimba ilmu tentang perbankan syariah. Adapun diskusi tentang zakat dan wakaf ini dipandu oleh Ustaz Firman Bahar.

Dalam penyampaiannya, Ustaz Firman Bahar yang juga merupakan Ketua Badan Wakaf Ar Risalah mengatakan bahwa zakat dan wakaf memiliki karakteristik yang berbeda. Memang kedua-duanya merupakan amalan jariyah, namun zakat termasuk ke dalam Rukun Islam dan hukumnya wajib dilaksanakan, sedangkan wakaf hukumnya sunnah.

Baca Juga: PLN ULP Lubuk Basung Goro Pemeliharaan, Jika Temukan Pohon Berdekatan Jaringan Listrik, Lapor ke Aplikasi Ini!

"Banyak orang memaknai wakaf hanya berupa tanah untuk untuk masjid, perkuburan pesantren dan lain-lain. Tapi saat ini ada pola wakaf baru berupa wakaf uang dalam bentuk uang tunai. Pada Wakaf Uang, uang diposisikan sebagai objek harta wakaf, sedangkan pada wakaf melalui uang kita memberikan sejumlah uang untuk dijadikan harta benda wakaf," tutur salah seorang pendiri Yayasan Wakaf Ar Risalah ini.

"Dengan telah diberikannya izin kepada Unit Usaha Syariah Bank Nagari sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), tentunya ini memberikan semangat baru bagi masyarakat Sumbar untuk menempatkan Wakaf Uang kepada Nazhir melalui Bank Nagari yang memiliki Layanan Syariah yang tersebar diseluruh Sumatera Barat. Tentunya ini menjadi Langkah Optimalisasi pengembangan ekonomi ummat berbasis keuangan sosial syariah khususnya wakaf. Kami di BPW Ar Risalah telah menjalin kerja sama dengan Bank Nagari, sehingga jika ada ummat yang mau memberikan wakafnya melalui BPW Ar Risalah bisa langsung berkunjung ke Bank Nagari terdekat dan setiap Wakaf Uang yang nominalnya diatas Rp1 juta akan langsung diberikan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). Harta wakaf dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lain. Dan melalui LKS PWU, Wakaf bisa menjadi salah satu instrument ekonomi islam yang bisa membantu penyelesaian masalah ekonomi ummat karena dikelola secara professional dan produktif," paparnya.

Baca Juga: Menolak Lupa Gmail Blue, Prank Google Saat April Mop Satu Dekade Silam

Kegiatan diskusi ini berlangsung hangat karena antusiasnya para peserta untuk mengetahui lebih dalam tentang zakat dan wakaf. Acara juga diakhiri dengan berbuka puasa bersama seluruh peserta. ****

Editor: Heldi Satria

Sumber: Atviarni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPKH Siap Bantu Konversi Bank Nagari ke Syariah

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:39 WIB
X