HARIANHALUAN.COM - Sebanyak 5 pria dan 3 wanita digrebek Satpol PP Padang saat kumpul kebo di dalam kamar Penginapan, Sabtu 1 April 2023 dini hari.
5 pria dan 3 wanita itu terjaring Satpol PP Padang saat razia penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia pekat tersebut, dilakukan guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Baca Juga: Mayat Bocah yang Diduga Dimangsa Buaya di Pasaman Barat Akhirnya Ditemukan
"Sesuai arahan Walilota Padang, Satpol PP harus gencar dalam razia pekat di Kota Padang degan harapan bisa menekan dan memberantas Pekat di Kota Padang, Agar Trantibum tetap terjaga selama Ramadan,"ujar Mursalim.
Dalam razia pekat tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan lima orang laki-laki dan tiga orang Perempuan di salah satu penginapan kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Total penginapan yang kita lakukan pengawasan sebanyak delapan titik penginapan, rata-rata penginapan ini tertib dan tidak ada ditemukan pelanggaran, namun ada satu penginapan yang berada di kawasan pondok yang kita dapati remaja yang kumpul kebo, kita dapati dalam satu kamar ada dua pria dan satu wanita di dalamnya serta satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri,"tuturnya.
Baca Juga: Operasi di Bulan Ramadan, Satpol PP Padang Razia Sejumlah Warung Penjual Minol Tanpa Izin
Kasat Pol PP Kota Padang, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan di berikan terhadap delapan orang remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut, namun Satpol PP tetap memangil pihak keluarganya.
"sebagai wujud pembinaan, orang tua mereka kita panggil untuk datang ke mako, sekarang mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya, jika nanti ada yang terbukti sebagau PSK, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,"tambahnya.
Mursalim juga mengucapkan terima kasih kepada pemilik penginapan yang telah tertib dan yang masih ditemukan adanya pelanggaran, semoga kembali patuh dan taat aturan, sesuai Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimiliki.***
Artikel Terkait
Berjualan di Trotoar, Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang
Berduaan di Kamar Penginapan, Sepasang Remaja Digrebek Satpol PP Padang
Operasi di Bulan Ramadan, Satpol PP Padang Razia Sejumlah Warung Penjual Minol Tanpa Izin
Diduga Diterkam Buaya Seorang Bocah di Pasbar Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
Pencarian Bocah Diduga Diterkam Buaya di Pasbar Belum Membuahkan Hasil, Dilanjutkan Besok
Mayat Bocah yang Diduga Dimangsa Buaya di Pasaman Barat Akhirnya Ditemukan