2 Pelaku Jambret di Dharmasraya Diringkus Polisi, Salah Satunya Pelajar

- Sabtu, 1 April 2023 | 23:24 WIB
2 Pelaku Jambret di Dharmasraya Diringkus Polisi, Salah Satunya Pelajar
2 Pelaku Jambret di Dharmasraya Diringkus Polisi, Salah Satunya Pelajar

HARIANHALUAN.COM - Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua orang pemuda diduga melakukan jambret Handphone di jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir, Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Senin 27 Maret 2023 lalu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal menyebutkan kedua pelaku ini diketahui berinisial SW (24) dan MI (19). Warga Sungai Dareh.

"Kedua pelaku ini salah satunya pelajar, ditangkap di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, beserta barang bukti satu unit handphone merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,"ujar Rasfaisal, Sabtu 1 April 2023.

Baca Juga: Antisipasi Lonjokan Penumpang Mudik Lebaran 2023, PO ANS Siagakan 10 Armada

Rafaisal mengatakan kedua ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan lintas sumatera, tepatnya di Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir, Kenagarian Sungai Dareh,"jelas Rasfaisal.

“Penangkapan berawalnya adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret),” katanya.

Dari pengakuan korban, kata Rasfaisal, dirinnya di buntuti saat mengedarak sepeda motor sewaktu hendak pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung.

Baca Juga: Berikut Harga Tiket Bus PO ANS Tujuan Jakarta- Padang Saat Mudik Lebaran 2023

"Saat dijalan di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa," ungkapnya.

Rasfaisal menambahkan saat diintrograsi pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut sebanyak 5 kali dikawasan Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.,"tutupnya.***

Editor: Jefrimon

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPKH Siap Bantu Konversi Bank Nagari ke Syariah

Jumat, 9 Juni 2023 | 18:39 WIB
X