HARIANHALUAN.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menanggapi terkait persoalan dalam ibadah haji masyarakat Terutama, terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pemberangkatan ibadah haji melalui negara lain.
John Kenedy mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan serta penanggulangan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.
John Kenedy menganggap, jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka hanya akan mendatangkan permasalahan lainnya. Adapun masalah-masalah yang dimaksud seperti, adanya rawan terjadinya penipuan hingga permasalahan visa.
Baca Juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Terlibat Kecelakaan Maut, Eh Malah Buru-buru Pergi
“Pada waktu saya dan Pimpinan mendarat pada waktu Haji Tahun 2022, ternyata ada sejumlah jemaah haji, calon jamaah haji di bandara ini, ceritanya di bandara, yang tidak bisa masuk karena jemaah haji itu berangkatnya dari negara lain,” kata John Kenedy Azis, keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Minggu, 2 April 2023.
“Tapi itu pure semuanya dari Bandung warga negara Indonesia. Rupanya dia berangkat melalui suatu travel luar negeri ya dan tidak bisa masuk karena bermasalah dengan visanya,” sambungnya.
Ia menekankan, agar Ditjen PHU Kemenag melakukan pengawasan dan antisipasi terkait dengan persoalan jamaah Indonesia yang berangkat melalui negara lain.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengakui, jika hal tersebut cukup sulit untuk dapat diselesaikan. Meski demikian, Kemenag sebagai penyelenggara haji dan umrqh yang harus menyelesaikan dikarenakan hal tersebut menyangkut warga negara Indonesia.
“Nah, bagaimana Dirjen PHU menyiasati hal tersebut supaya tidak terjadi? Memang secara logika saya memang sulit untuk untuk mengontrol ya karena berangkatnya bukan dari Indonesia ya berangkatnya dari luar negeri,” terangnya
“Konon yang itu berangkatnya dari Singapura kalau tidak salah dari Singapura atau dari mana saya nggak tahu itu. Tetapi yang jelas itu warga negara Indonesia, bermaksud Haji dan mempergunakan visa khusus untuk berhaji,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Tepis Isu Penyelewengan Dana Haji, BPKH dan DPR-RI Gelar Deseminasi di Bukittinggi
Menhub: Jamaah Haji 2023 dari Subang dan Sekitarnya akan Berangkat dari Bandara Kertajati
Alhamdulillah, Kemenag Rilis Daftar Nama Jamaah Haji yang Berhak Melunasi BPIH Tahun 2023
Begini Reaksi Kemenag soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
1 Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang