Ini Duduk Perkara Kegaduhan Emas Rp 189 Trilun Versi Anak Buah Sri Mulyani

- Minggu, 2 April 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi emas Rp 189 triliun  (Ist)
Ilustrasi emas Rp 189 triliun (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal duduk perkara kasus emas Rp 189 triliun yang saat ini sedang disorot publik. 

Adapun persoalan itu mencuat terkait dengan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 300 triliun. 

Lantas bagaimana latar belakang kasus emas Rp 189 triliun yang menjadi kontroversi ini? 

Baca Juga: Mengejutkan! Georgina Rodriguez Ngaku Pernah Berhubungan Intim dengan Ronaldo di Tempat Ini

Lalu kenapa yang dipermasalahkan soal impor tapi klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?

"Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," jelas Yustinus melalui laman Twitter pribadinya dikutip pada Minggu, 2 April 2023.

Saat itu, kata Yustinus, PT Q submit dokumen PEB (ekspor) dgn pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray.

"Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC," ujarnya.

Benar saja, kata Yustinus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB.

Baca Juga: 7 Kampus Terbaik di Sumatera Barat Versi Webometrics, Nomor 4 Tak Disangka-sangka

"Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag. Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray," tuturnya.

"Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.

Menariknya, kata Yustinus pada 2015 PT Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp 7 trilun) namun ditolak DJP karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. 

"Jadi DJBC dan DJP sinergi."

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X