HARIANHALUAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menyoroti perbedaan data mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disampaikan Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) Mahfud MD dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Adapun legislator mempertanyakan perbedaan data yang mencolok terkait dengan data yang dipaparkan Mahfud tentang dugaan TPPU sebesar Rp35 triliun di lingkungan Kemenkeu dengan data yang dikemukakan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Sri Mulyani menyampaikan nilai dugaan TPPU itu hanya sekira Rp3,3 triliun berbeda hampir Rp32 triliun dengan data yang dismapaikan oleh Mahfud MD.
“Perbedaan data inilah yang membuat publik bertanya tanya tentang validitas data yang ada,” kata Bimantoro saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dikutip Minggu, 2 April 2023.
Bimantoro menekankan agar data yang disampaikan perihal dugaan TPPU ini berangkat dari fakta bukan berasal dari asumsi, Dirinya pun berharap agar dugaan TPPU yang nominalnya sangat besar ini bisa segera diselesaikan secara terang benderang menurut hukum.
“Bukan berdasarkan asumsi belaka yang membuat gaduh negeri ini,” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca Juga: Membandingkan Xiaomi Redmi Note 12 Pro 5G Vs Realme 10 Pro 5G, Harga Serupa Tapi....
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan, bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil kedua menteri tersebut saat menggelar rapat selanjutnya untuk mempertemukan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani beserta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana perihal adanya perbedaan nilai transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
Ahmad Sahroni menegaskan, pemanggilan kedua menteri tersebut untuk mencari titik terang laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda.
“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko (Mahfud MD) sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan sangat jauh,” ujar Sahroni saat konferensi pers usai RDPU tersebut.***
Artikel Terkait
Sri Mulyani Tanggapi Dugaan Transaksi TPPU Rp189 Triliun PPATK, Janji Akan Kooperatif
Tanggapi Mahfud MD, Johan Budi: Jokowi Gak Suka Menteri yang ‘Berisik', Pertanda Bakal di Reshuffle?
Debat dengan Mahfud MD, Status Pendidikan Arteria Dahlan Dipertanyakan, Warganet: Definisi Sekolah Sampe Pagar
Mahfud MD Minta Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, Bambang Pacul Bilang DPR Cuma Patuh pada Bos Partai
Didesak Sahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Arsul Sani: Drafnya Saja Belum Dikirim ke DPR