Penekanan Panglima TNI ke Prajurit soal Netralitas Pemilu 2024: Dilarang Memihak dan Mendukung Partai Politik!

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:02 WIB
Panglima TNI Tekankan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (Puspen TNI)
Panglima TNI Tekankan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (Puspen TNI)

HARIANHALUAN.COM - Konstestasi Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. Partai politik pun sudah menyodorkan sejumlah nama untuk diajukan sebagai bakal Calon Presiden (Capres) 2024.

Nama-nama politisi dan tokoh politik yang sudah menjadi Capres ialah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

5 penekanan Panglima TNI terkait netralitas TNI Pemilu 2024
5 penekanan Panglima TNI terkait netralitas TNI Pemilu 2024 (Puspen TNI)

Berkaitan dengan makin dekatnya momentum Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberi pesan kepada seluruh Prajurit TNI.

Baca Juga: Syukur Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Kini Keluar Tahanan, Begini Japri WA Putri Romyani ke Hotman Paris

Sedikitnya ada lima poin yang disampaikan Panglima TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu 2024.

Pertama, Laksamana Yudo meminta kepada seluruh Prajurit TNI untuk tidak memihak atau memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang terlibat.

Diminta juga untuk para Prajurit TNI agar tidak terlibat dalam segala bentuk politik praktis.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Wanita Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Kakak Sahara Hanum Ditahan hingga Dipaksa Damai

Kemudian penekanan Panglima TNI yang kedua yakni jangan sampai memberikan fasilitas tempat, sarana dan prasarana untuk kegiatan kampanye kepada partai politik maupun pasangan calon.

Selain kepada Prajurit TNI, Panglima TNI meminta agar pihak keluarga yang memiliki hak pilih dilarang untuk memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Dilarang pula mengunggah maupun berkomentar terkait hasil quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Baca Juga: Kisah Cinta Fadly Faisal dan Rebecca Klopper, Fadly Duluan Ditodong Si Genit Becca: Coba Tembak Sekarang!

Terakhir, Panglima TNI memastikan akan menindak tegas Prajurit TNI maupun PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, serta memberi dukungan kepada partai politik maupun pasangan calon.***

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Puspen TNI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X