KPK Tidak Tahan Hasbi Hasan Meski Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Janggal dan Aneh

- Jumat, 26 Mei 2023 | 06:55 WIB
Novel Baswedan menilai putusan KPK yang tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan aneh dan janggal. (Tangkapan layar video di kanal YouTube Novel Baswedan)
Novel Baswedan menilai putusan KPK yang tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan aneh dan janggal. (Tangkapan layar video di kanal YouTube Novel Baswedan)

HARIANHALUAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meski sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.

KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menahan Hasbi Hasan karena tidak berusaha melarikan diri selama menjalani pemeriksaan.

Lantas, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa keputusan KPK terhadap Hasbi Hasan tersebut janggal.

Baca Juga: Pelaut Asal China Ganggu Kuburan Kapal Perang Dunia II, Kerajaan Inggris Siap Bertindak

"Keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK atau penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Mei 2023.

Hal ini berarti bahwa segala pertimbangan, baik fakta objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan sepenuhnya oleh KPK.

Novel juga menjelaskan bahwa pertimbangan objektif mengacu pada sangkaan pasal kepada tersangka.

Baca Juga: Seorang Pria Nekat Datangi Kantor PDAM Malang Untuk Numpang Mandi Dan Nyuci, Ini Alasannya

Sedangkan, pertimbangan subjektif mengacu pada aparat penegak hukum yang meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan seharusnya ketiga alasan tersebut sudah tidak menjadi masalah lagi.

"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka hal itu janggal dan aneh. Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK," pungkasnya.

Baca Juga: Menduda Selama Tiga Tahun, Pria di Payakumbuh Cabuli Anak Tetangga

Pasalnya, KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seorang tersangka.

Hal tersebut sudah menjadi kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Setelah tersangka dipanggil, KPK akan menahannya dan mengeluarkan pengumuman resmi mengenai detail perkara yang menjeratnya. ***

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: Press Release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X