HARIANHALUAN.COM - Sebelumnya sempat heboh dokter di Dinkes Jakarta yang pamer gaji 34 juta.
Diketahui bahwa dokter yang hobi flexing tersebut bernama Ngabila Salama yang menjabat sebagai Kepala Seksi Surveilans Epidemologi di Dinkes Jakarta.
Dokter Ngabila pamer gaji di akun twitter @Ngabila bahkan dia ngaku merupakan teman Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Saya temen Menkes, tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau itu jilat atasannya langsung yang promosiin. Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 juta sebulan, ngapain capaek-capek jadi eselon 2 Kementerian. Kalau engga kenal saya, jangan nakal," tulis Ngabila Salama dilansir harianhaluan.com dari akun twitter @Ngabila pada Jumat, 26 Mei 2023.
Sontak cuitan dr Ngabila itu pun menimbulkan banyak tanggapan yang beragam dari publik dan salah satu yang ikut menyoroti kasus flexing pejabat Dinkes DKI ini ialah dr Eva Chaniago.
"Lihat ada Dokter belum lama tamat berani flexing gaji dah 34 juta. Padahal tidak merasakan kena nanah, darah atau muntah pasien, apalagi kena amukan keluarga pasien karena tugasnya memang dibelakang meja, tidak praktek," tulis dr Eva dalam akun twitternya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Polisi Bersikap Adil dalam Kasus KDRT, Terutama Kasus di Depok yang Lagi Heboh
Namun kini dr Ngabila Salama telah menghapus cuitan twitternya tersebut dan meminta maaf ke publik.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebut. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca. Nikmat sehat yang tak terhingga dan kebahagiaan bersama keluarga. Aamiin YRA," tulis Ngabila Salama.
Bahkan dalam cuitannya di twitter, dr Eva Chaniago buka-bukaan soal gaji dokter di DKI Jakarta.
Dr Eva dalam cuitannya itu mengupload Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2016 mengenai pedoman pemberian penghasilan bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah bidang kesehatan.
Baca Juga: Vivo Y36 Meluncur di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya!
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tercantum bahwa pegawai bidang kesehatan yang memiliki masa kerja 0-2 tahun untuk lulusan S1 hanya kisaran 4.350.877 - 4.960.000.
Artikel Terkait
Hadiri Sertijab Camat Salimpaung, Ini Amanat Bupati Tanah Datar Eka Putra
Ganjar Pranowo Minum Kopi Pakai Tangan Kiri, Ini Kata Ustaz dan Hadist
Puan Maharani Minta Polisi Bersikap Adil dalam Kasus KDRT, Terutama Kasus di Depok yang Lagi Heboh
Intip Harta Kekayaan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan, Kapolres yang Pasang Badan Demi Janda
Novel Baswedan Komentari Ketua KPK Firli Bahuri Dituding Ngamar bareng Presenter Cantik Salsabila