Tak Mampu Baca Al Quran, Bacaleg Aceh Barat akan Langsung Digugurkan untuk Maju Pemilu 2024

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi. Al-Quran
Ilustrasi. Al-Quran

HARIANHALUAN.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat diwajibkan untuk mampu membaca Al Quran.

Bacaleg yang tidak mempu membaca Al Quran akan digugurkan maju ke Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh Barat.

Bacaleg tersebut digugurkan maju dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat karena membaca Al Quran menjadi syarat khusus di Aceh.

Baca Juga: Dr Eva Chaniago Soal Dokter Pamer Gaji 34 Juta: Berani Flexing, Tapi Tidak Pernah Kena Darah/Muntah Pasien

Dilansir Harianhaluan.com dari iNews, Komisioner KIP Aceh Barat Divisi Kenis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli, mengatakan bahwa salah satu syarat utama agar bisa lolos sebagai caleg, adalah setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran.

"Setiap bacaleg wajib bisa membawa Al Quran. Itu adalah syarat utama agar bisa lolos menjadi caleg dari Aceh Barat," kata Sabki Mustafa, Jumat, 26 Mei 2023.

Syarat membaca Al Quran untuk mencalonkan diri di Pemilu ini telah tertulis dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.

Baca Juga: Kalahkan Chelsea 4-1, Manchester United Pastikan Posisi Empat Besar

Tes uji baca Al Quran ini akan dilaksanakan pada 6 Juni hingga 12 Juni 2023 mendatang untuk semua bacaleg.

Bacaleg yang ketahuan tidak mampu membaca kitab suci kaum muslim ini akan langsung digugurkan dan diganti dengan bakal calon lain.

Persyaratan ini juga telah disampaikan oleh KIP Aceh Barat kepada masing-masing partai politik perserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi 9c, HP Canggih Rp 1 jutaan dengan Performa Tangguh Paling Terdepan!

Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” ucap Sabki.***

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: iNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X