HARIANHALUAN.COM - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat diwajibkan untuk mampu membaca Al Quran.
Bacaleg yang tidak mempu membaca Al Quran akan digugurkan maju ke Pemilu 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Aceh Barat.
Bacaleg tersebut digugurkan maju dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat karena membaca Al Quran menjadi syarat khusus di Aceh.
Dilansir Harianhaluan.com dari iNews, Komisioner KIP Aceh Barat Divisi Kenis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli, mengatakan bahwa salah satu syarat utama agar bisa lolos sebagai caleg, adalah setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran.
"Setiap bacaleg wajib bisa membawa Al Quran. Itu adalah syarat utama agar bisa lolos menjadi caleg dari Aceh Barat," kata Sabki Mustafa, Jumat, 26 Mei 2023.
Syarat membaca Al Quran untuk mencalonkan diri di Pemilu ini telah tertulis dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023.
Baca Juga: Kalahkan Chelsea 4-1, Manchester United Pastikan Posisi Empat Besar
Tes uji baca Al Quran ini akan dilaksanakan pada 6 Juni hingga 12 Juni 2023 mendatang untuk semua bacaleg.
Bacaleg yang ketahuan tidak mampu membaca kitab suci kaum muslim ini akan langsung digugurkan dan diganti dengan bakal calon lain.
Persyaratan ini juga telah disampaikan oleh KIP Aceh Barat kepada masing-masing partai politik perserta Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi 9c, HP Canggih Rp 1 jutaan dengan Performa Tangguh Paling Terdepan!
Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” ucap Sabki.***
Artikel Terkait
Kampanye Tolak Serangan Fajar Caleg Menuju Pemilu 2024, KPK: Mereka Cuma Mau Balik Modal!
Jelang Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf Amin Minta Media Edukasi Masyarakat Agar Tidak Terprovokasi
Pemko Padang dan KPU Kompak Sukseskan Tahapan Penyelanggaraan Pemilu 2024
Penekanan Panglima TNI ke Prajurit soal Netralitas Pemilu 2024: Dilarang Memihak dan Mendukung Partai Politik!
Menjelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Bersikap Adil dalam Menangani Sengketa