5 Fakta Santri di Makassar Nekat Bakar Pondok Pesantren, Alasannya Bikin Tepuk Jidat!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:49 WIB
5 Fakta Santri di Makassar Nekat Bakar Pondok Pesantren (Ist)
5 Fakta Santri di Makassar Nekat Bakar Pondok Pesantren (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Aksi nekat tiga santri yang membakar pondok pesantren di Makassar ramai disorot warganet.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Kamis, 18 Mei 2023.

Kebakaran pondok pesantren tersebut awalnya diduga karena aliran arus pendek listrik. Namun, polisi kemudian melakukan pemeriksaan forensik dan menngungkap para pelaku pembakaran.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Menara Danareksa sebagai Kawasan Terpadu Eksklusif di Sekitar Monas

Pelaku yang berjumlah tiga orang itu ternyata berstatus sabagai santri,  yakni MH (17), MF (16) dan MA (17).

Alasan ketiga pelaku bikin warganet tepuk jidat. Mereka membakar pondok pesantren karena merasa bosan.

Adapun pondok pesantren tersebut juga sudah tiga kali terbakar selama bulan Mei dengan pelaku yang sama. Kini para pelaku pun sudah ditahan dan terancam dikenakan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta kebakaran di Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia Makassar.

1. Pelaku merasa bosan

Ketiga santri nekat membakar pondok pesantrennya karena merasa bosan lantaran dilarang keluar oleh pihak pengajar atau yayasan.

Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan orang asli Makassar dan telah mengenyam pendidikan di sana selama 2 tahun.

2. Tiga Kali Lakukan Pembakaran

Kebakaran pondok pesantren tersebut bukan baru pertama kali terjadi, tetapi sudah tiga kali dalam waktu satu bulan.

Awalnya, ketiga tersangka membakar dapur sekolah menggunakan korek api pada Selasa (9/5/2023), namun saat itu tidak menyebabkan dampak yang terlalu besar karena api cepat padam.

Halaman:

Editor: Alfonsius Andinatal Tandang

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X