Sekitar 22 ruko di Kawasan Pluit tersebut dinilai memakan badan jalan dan menghalangi atau berdiri di atas saluran air.
Sebelumnya pihak pemilik ruko juga telah diminta untuk membongkar sendiri bagian ruko yang dinilai melanggar aturan, namun banyak yang tidak mengindahkan.
Akhirnya dilakukan pembongkaran area depan ruko oleh petugas gabungan dari Pemkot dan juga TNI Polri.
Para pemilik usaha telah diberi waktu selama 4 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandir sejak tanggal 19 Mei 2023, namun tercatat hanya ada 4 ruko saja yang mengindahkan permintaan dari pemkot DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Partai Gerindra Buka Suara Soal Pertemuan Prabowo dengan Jokowi, Begini Jawabannya
Ketua KPK Firli Bahuri Diterpa Isu Dugaan Skandal Asmara, Guru Besar Hukum Tata Negara Kritik Soal Ini
Japanese Idol Aidoru, Pesona dan Kontroversi di Balik Budaya Pop Jepang
Perhatian ARMY! Berikut Jadwal dan Aturan Konser SUGA BTS: Agust D ‘D-DAY’ Tour in Jakarta Hari Pertama