HARIANHALUAN.COM - Personel Polsek Teluk Mengkudu meringkus satu keluarga diduga sebagai bandar sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman para tersangka di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Tiga orang dari dalam rumah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak, yakni, Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59). Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis (16/7/2020).
Baca Juga : Aduh, Pak Tani Ini Ketagihan Nyabu
"Jadi, ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan di Desa Pematang Setrak. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga meringkus seorang tersangka," kata AKBP R Simatupang, Jumat (17/7/2020).
Polisi meringkus Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong setelah dilakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 buah plastik klip berisi paket sabu yang disimpan di rumah tersangka termasuk dalam bantal.
Baca Juga : 182 Pekerja Migran Nonprosedural Dipulangkan dari Malaysia
"Paket sabu disembunyikan dalam bungkusan rokok, dan satu paket sabu disembunyikan dalam kotak handphone dan bantal," ujarnya.
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, cincin dan alat isap sabu (bong). Dari interogasi Sumiati, dia mengaku sabu didapat dari Rivai warga Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. "Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
Baca Juga : Pelaku Perampok Bengkel Mobil Tertangkap