HARIANHALUAN.COM - Sebanyak 35 orang narapidana di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Painan Pesisir Selatan, menerima remisi dari pemerintah dalam rangka kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8).
Remisi bagi 35 orang narapidana tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni didampingi Kepala Rutan Kelas II B Painan,Sahduriman.Dalam kesempatan tersebut dihadiri Sekdakab Pessel, Erizon dan anggota Forkopimda Pemda Pesisir Selatan
Baca Juga : Senin Pagi, Bupati Andri Warman Memulai Aktivitas Kedinasan
Bupati Hendrajoni menjelaskan, para napi yang mendapatkan remisi tersebut, selama berada dalam pembinaan Rutan Kelas II B Painan, senantiasa mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik serta mematuhi peraturan yang ada.
Menurutnya, bagi para napi tersebut nantinya setelah ke luar dari binaan Rutan memiliki kelakuan yang baik, serta dapat di terima oleh masyarakat. Dan jadikan rutan sebagai awal kebangkitan kembali dalam membangun masa depan," kata bupati.
Baca Juga : Kembangkan Sektor Pariwisata, Bupati Andri Warman Lirik Tiga Kawasan Ini
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sahduriman mengatakan, ke-35 orang narapidana yang menerima remisi pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, mulai satu bulan hingga lima bulan.
Dikatakanya, rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Painan dengan jumlah sebanyak 86 orang, terdiri dari 40 narapida dan 46 tahanan. "Sedangkan kapasitas yang seharusnya cuma 36 orang penghuni," katanya.
Baca Juga : Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH Sambut Aspirasi Masyarakat Campago Barat
Dalam acara penyerahan remisi tersebut,pihak rutan bersama undangan juga mengikuti penyerahan remisi secara nasional dan mendengarkan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, secara virtual. (*)
Baca Juga : Agar Tepat Sasaran, Dinsos Pessel Mutakhirkan Data Fakir Miskin