HARIANHALUAN.COM-Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang semakin meruyak, Pemko Batam mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan denda di tempat bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Camat Sigulung warga di kecamatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan didenda ditempat. Hukuman itu berdasarkan Perwako Batam nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga : Hilang Kontak di Laut Bali, Kapal Selam KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan
Camat Sagulung menyampaikan, masyarakat diharapkan menaati aturan protokol kesehatan yang disampaikan pemerintah.
“Iya benar, untuk yang tak menaati Perwako Batam, siap-siaplah didenda ditempat,” kata Camat Sagulung.
Baca Juga : Kasus Pembangunan Ruko, Pihak Pengembang Diduga Langgar Garis Sempadan
Diketahui, banyak warga di kawasan itu yang terpapar covid-19 ini yang mengakibatkan Kecamatan Sagulung masuk zona merah.
Sementara itu, Mangatur, salah seorang warga Sagulung, Selasa (2/9/20) mengatakan, keluarnya perwako tersebut diharapkan masyarakat patuh dan mengikuti protokol kesehatan. (*)
Baca Juga : Penerapan WBK dan WBB Dicanangkan Lanud Hang Nadim Batam